Janganlah PELIT Menafkahi Istri. Silakan SHARE, Karena Para Suami Perlu Baca Ini!!!....


Dalam kehidupan berumahtangga wajiblah kita memahami hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam soal penafkahan. Nafkah secara lahir ataupun batin. Tetapi banyak dilingkungan kita rumah tangga bermalasah karena permasalahan nafkah lahir di mana pasangan suami istri ini mempermasalahkan uang atau harta. 

Sesungguhnya Islam melihat nafkah untuk istri ini seperti apa? Apabila beberapa suami mempelajari satu saja ayat Al Qur’an tentu ia akan tahu gunanya sebagai kepala rumah tangga. “Wajib untuk masing-masing suami untuk memberi nafkah dan pakaian pada istri, dengan sepantasnya. ” (Q. S. Al-Baqarah : 233) 

Bila keadaan memanglah istri harus bekerja jadi pendapatan istri yaitu mutlak miliki istrinya. Apabila ia membagi pendapatan itu untuk keluarga, itu sebagai sedekah baik buat dia, suami dilarang mengotak-atik harta istri tidak ada ridhanya, bahkan sebaliknya istri tidak perlu memerlukan ridha suami saat suami melalaikan nafkah keluarga dan istri waktu ia berpunya, atau bisa menafkahi dengan layak, dengan catatan harus dengan ma’ruf, mengambil sesuai sama keperluan. 

Ungkapan bahwa duit suami duit istri dan duit istri duit istri, sesungguhnya memanglah benar demikian ada, tetapi harus menurut konteks dan kondisi yg 
realistis, atau menurut adab kepatutan, Sebagai berikut : 

Maka kalau duit suami yaitu duit istri, yaitu harta/materi yg didapatkan dari suami pada istri/keluarga yang menurut kemampuan suami, 
Di dalam Al-Quran dimaksud " NAFAQO/PERNAFKAHAN ", yaitu seorang suami harus berikan sesuatu harta/benda/materi atau uang, pada istri/keluarga yg jadi tanggung jawabnya. 

لِيُن�'فِق�' ذُو سَعَةٍ مِن�' سَعَتِهِ وَمَن�' قُدِرَ عَلَي�'هِ رِز�'قُهُ فَل�'يُن�'فِق�' مِمَّا آتَاهُ اللَّه 

 " Hendaklah orang yang dapat memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya sebaiknya memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.... " 
 (QS. 65. Ath Thalaaq : 7) 

Dalam nilai-nilai Islam memberi tuntunan kalau nafkah harta benda/materi atau uang yg sudah diberikan pada istri dilarang untuk mengambilnya kembali, bahwa ayat ini bercerita mengenai istri yang ditinggalkan atau pisah saja tidak diperbolehkan untuk di ambil, jadi terlebih bila masih hidup berumah tangga bersama, pasti lebih-lebih tidak diperbolehkan. 

 " Apabila anda menginginkan mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang anda sudah memberikan pada seorang di antara mereka harta yang banyak, jadi jangan sampai anda mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah anda akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? " (QS. 4. An Nisaa' : 20) 

Cepatlah bertobatlah suami-istri jika keduanya sudah berbuat tidak ma’ruf dalam kehidupan rumah tangga dalam permasalahan nafkah, karena itu kezaliman yang begitu dekat dengan neraka. 

Semoga bermanfaat, Silahkan di share supaya suami2 tidak pelit lagi...
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Janganlah PELIT Menafkahi Istri. Silakan SHARE, Karena Para Suami Perlu Baca Ini!!!...."