Inilah Hak Ibu Terhadap Anak Laki-lakinya, Silahkan Baca Yang Sayang Ibunya
Membangun keluarga sakinah adalah dambaan
kita seluruh. Dasarnya yaitu masing-masing anggota keluarga itu harus bertaqwa. Diantara satu manifestasi taqwa yaitu berbuat baik pada orang-tua (birrul walidain). Perlu diakui, bahwa pernikahan itu tidak hanya ikatan 2 orang anak manusia, akan tetapi mengikat 2 keluarga besar.
Inilah Hak Ibu Pada Anak Laki lakinya, Silakan Baca Yg Sayang Ibunya
Jadi pernikahan itu menjadi risalah agung membentuk ukhuwah yang luas yang dasarnya sama sama kenal (ta’aruf), sama sama mengerti (tafahum), serta sama-sama menolong (tafakul) pada suami-istri, keluarga suami serta keluarga istri. Kalau semasing pihak ridha, maka nilai pernikahan yang sakinah dan diridhai orangtua bakal terwujud.
Saat sebelum menikah, seorang anak, baik lelaki ataupun wanita miliki keharusan yang besar pada ke dua orang tuanya, khususnya pada ibundanya. Apabila seorang anak lelaki yg sudah menikah, jadi kewajiban berbakti pada ibu ini tak hilang, jadi suami yaitu hak ibunda.
Bagaimana dengan anak perempuan yang sudah menikah? Ditulis dari Islampos. com untuk anak wanita yang sudah menikah, jadi haknya suami. Jadi istri berkewajiban berbakti pada suami. Lantaran sesudah Ijab kabul, berpindahlah hak serta kewajiban seseorang papa pada suami dari anak wanitanya. Sangat besar keharusan berbakti pada suami, sampai rasul pernah bersabda, “Bila boleh sesama manusia mengabdi (menyembah), jadi aku bakal menyuruh seorang istri mengabdi pada suaminya. ”
Dari Abu Hurairah r. a. berkata : Ada seseorang yang datang menghadap Rasulullah serta menanyakan, “Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih punya hak dengan kebaikanku? ” Jawab Rasulullah, “Ibumu. ” Ia menanyakan lagi, “Lalu siapa? ” Jawabnya, “Ibumu. ” Ia menanyakan lagi, “Lalu siapa? ” Jawabnya, “Ibumu. ” Ia menanyakan lagi, “Lalu siapa? ” Jawabnya, “Ayahmu. ” (Bukhari, Muslim, serta Ibnu Majah)
Ada seseorang yang datang, di sebutkan namanya Muawiyah bin Haydah r. a., ajukan pertanyaan : “Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih punya hak dengan kebaikanku? ” Jawab Rasulullah saw : “Ibumu. ” Dengan diulang tiga kali pertanyaan serta jawaban ini.
Pengulangan kata “ibu” sampai tiga kali tunjukkan bahwa ibu lebih punya hak atas anaknya dengan sisi yang lebih lengkap, seperti al-bir (kebajikan), ihsan (service). Ibnu Al-Baththal mengemukakan :
“Bahwa ibu mempunyai tiga kali hak tambah banyak dari pada ayahnya. Lantaran kata ‘ayah’ dalam hadits di sebutkan sekali sedang kata
‘ibu’ diulang hingga tiga kali. Hal tersebut dapat dipahami dari kerepotan saat hamil, melahirkan, menyusui. Tiga hal tersebut cuma dapat diselesaikan oleh ibu, dengan beragam penderitaannya, lalu bapak menyertainya dalam tarbiyah, pembinaan, serta pengasuhan.
Hal tersebut diisyaratkan juga dalam firman Allah swt., “Dan kami perintahkan terhadap manusia (berbuat baik) terhadap dua orang ibu- bapaknya ; ibunya sudah mengandungnya dalam situasi lemah yang bertambah- makin, serta menyapihnya dalam dua th. –selambat-lambat saat menyapih yaitu sesudah anak berusia dua tahun–, bersyukurlah kepadaKu serta terhadap dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (Luqman : 14)
Allah swt. mengimbangi keduanya dalam berwasiat, tetapi menspesialisasikan ibu dengan tiga hal yang sudah di sebutkan diatas.
Imam Ahmad serta Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adabul Mufrad, demikian pula Ibnu Majah, Al Hakim, serta menshahihkannya dari Al-Miqdam bin Ma’di Kariba, kalau Rasulullah saw. bersabda :
“Sesunguhnya Allah swt. sudah berwasiat pada kalian mengenai ibu kalian, lalu berwasiat perihal ibu kalian, lalu berwasiat mengenai ibu kalian, lalu berwasiat mengenai bapak kalian, lalu berwasiat terkait kerabat dari yang paling dekat. ”
Hal semacam ini memberi kesan untuk mengutamakan kerabat yang didekatkan dari segi ke-2 orangtua dari pada yang didekatkan dengan satu segi saja. Mengutamakan kerabat yang ada jalinan mahram dari pada yang tak ada jalinan mahram, lalu jalinan pernikahan. Ibnu Baththal tunjukkan kalau urutan itu tak sangat mungkin memberikannya kebaikan sekalian pada keseluruhnya kerabat.
Dari hadits ini bisa di ambil pelajaran mengenai ibu yang lebih diutamakan dalam berbuat kebaikan ketimbang bapak. Hal tersebut dikuatkan oleh hadits Imam Ahmad, An-Nasa’i, Al-Hakim yang menshahihkannya, dari Aisyah r. a. berkata :
“Aku menanyakan pada Nabi Muhammad saw., siapakah manusia yang paling memiliki hak atas seseorang wanita? ” Jawabnya, “Suaminya. ” “Kalau atas lelaki? ” Jawabnya, “Ibunya. ”
Demikian pula yang diriwayatkan Al-Hakim serta Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, kalau ada seseorang wanita yang ajukan pertanyaan :
“Ya Rasulallah, sebenarnya anak lelakiku ini, perutku pernah jadi tempatnya, air susuku pernah jadi minumannya, pangkuanku pernah jadi pelipurnya. Serta sebenarnya ayahnya menceraikanku, serta akan mencabutnya dariku. ” Rasulullah saw. bersabda, “Kamu lebih memiliki hak dari pada ayahnya, sepanjang anda belum menikah. ”
Tujuannya menikah dengan lelaki lain, bukanlah ayahnya, jadi wanita itu yang melanjutkan pengasuhannya, lantaran adalah yang lebih khusus dengan anaknya, lebih memiliki hak baginya lantaran kekhususannya saat hamil, melahirkan serta menyusui.
Sumber : InsyaAllah. org

0 Komentar untuk "Inilah Hak Ibu Terhadap Anak Laki-lakinya, Silahkan Baca Yang Sayang Ibunya"